Tersangka ALS dan barang bukti dibawa ke Polsek Tiga Binanga dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo, guna diproses lebih lanjut.
ZL alias Nyak kini mendekam di balik jeruji besi di Satnarkoba Polres Tanah Karo, demi mempertangungjawaban perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” katanya di Tanah Karo.