Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Resmi Mendaftar ke KPU OKI Berkas JADI Lengkap

×

Resmi Mendaftar ke KPU OKI Berkas JADI Lengkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima pendaftaran pasangan HM Dja’far Shodiq dan Abdiyanto Fikri, yang dikenal dengan akronim JADI, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 mendatang. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU OKI, M. Irsan, menyatakan bahwa seluruh berkas persyaratan yang diajukan oleh pasangan tersebut telah lengkap.

“Kami sudah menerima pendaftaran dari pasangan Dja’far Shodiq-Abdiyanto Fikri atau JADI. Terkait berkas yang disampaikan, kami nyatakan lengkap,” ungkap M. Irsan saat menggelar konferensi pers pada Rabu (28/8/2024) sore.

Namun, ia menekankan bahwa meskipun berkas dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya adalah verifikasi keabsahan dokumen, termasuk ijazah dan berkas penting lainnya.

HM Dja’far Shodiq, bakal calon Bupati OKI, mengungkapkan rasa syukur setelah berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU. Ia menyatakan optimisme bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala persyaratan dengan matang untuk maju di Pilkada OKI 2024.

“Alhamdulillah, berkas kami sudah dinyatakan lengkap oleh pihak KPU. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat,” kata Dja’far Shodiq.

Senada dengan itu, Abdiyanto Fikri, bakal calon Wakil Bupati OKI, menyampaikan bahwa langkah awal untuk mengikuti tahapan Pilkada telah terpenuhi.  “Alhamdulillah, oleh KPU berkas kami sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Kami siap mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya,” bebernya.

Dengan kelengkapan berkas pendaftaran tersebut, pasangan JADI optimis melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses Pilkada OKI 2024, siap menghadapi tantangan dan berharap mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.

Selain itu, Abdiyanto Fikri menegaskan bahwa proses pengunduran dirinya sebagai calon legislatif terpilih pada Pileg sebelumnya serta Ketua DPRD OKI telah berjalan sesuai prosedur.

“Pengunduran diri sudah mendapat persetujuan dari partai dan telah disampaikan ke KPU. Untuk proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sudah diatur, tinggal menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” tandasnya.