MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG –
Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, meresmikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Aceh Tamiang, bertempat di Workshop Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten setempat, Kamis (19/9/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati menekankan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan untuk bekerja secara optimal setelah status definitive.
“Terjadinya pemekaran Dinas, otomatis berdampak pada bertambahnya pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang. Namun, yang terpenting bagaimana anggaran yang dikeluarkan dapat seimbang dengan apa yang kita berikan terhadap masyarakat,” sebutnya.
Kendati demikian, Asra menyampaikan terima kasih kepada Paleng (Panitia Legislasi) DPRK yang ikut berkontribusi membidangi lahirnya dinas berslogan Yudha Brama Jaya ini.
“Disamping itu, saya mengingatkan pentingnya pencegahan bencana kebakaran. Ia meminta Satpol PP, Dinas Damkar, PLN, serta Camat aktif menyampaikan sosialisasi pencegahan terjadinya bencana kebakaran yang kurva kejadiannya semakin naik dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Pj Bupati, pencegahan itu paling utama dalam mitigasi bencana kebakaran. Oleh karena itu, Satpol PP bersama Dinas Damkar, PLN, dan Camat aktif memberikan sosialisasi ke masyarakat supaya bijak menggunakan listrik dengan tidak membuat sambungan liar atau ilegal serta tidak aman.
“Khusus kepada PLN, saya minta agar tidak melayani permintaan sambungan listrik bagi bangunan yang berada di pinggir jalan, bila tidak memiliki IMB. Ini mesti lakukan guna mencegah berdirinya bangunan liar di pinggir jalan yang menyebabkan potensi kecelakaan dan kebakaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan, Ilham Malik, dalam laporannya menyampaikan, terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tamiang menjadi kebutuhan pemenuhan standar pelayanan minimal pemerintah kepada warganya.
“Terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai upaya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) terkait pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban yang tertuang dalam pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018,” terangnya.
Dilaporkannya, jumlah pegawai pada Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan saat ini berjumlah 105 orang, diantaranya 15 orang PNS, 83 orang PPPK dan 7 orang tenaga teknis yang terbagi pada 6 pos. Yaitu Pos 1 berada di Karang Baru, Pos 2 berada di kota Kualasimpang, Pos 3 di upah, Pos 4 berada di Tamiang hulu, Pos 5 berada di Bendahara dan Pos 6 berada di Kecamatan Seruway.
“Saya berharap dengan berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pihaknya memiliki tambahan pos pemadam kebakaran di setiap Kecamatan. “Dengan luasnya wilayah Kabupaten Tamiang dan hanya 6 Pos Damkar saja, mungkin tidak akan maksimal dalam upaya untuk mencapai response time 15 menit menuju ke lokasi kebakaran,” harap Ilham.