Respon Cepat Polisi Tanggapi Pengaduan Masyarakat di Banpol


oleh
Penulis: Selfy
Editor: Selfy

* Diduga Pertambangan Ilegal, Didatangi Polrestabes Palembang, Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Adanya informasi masyarakat tentang dugaan pertambangan ilegal, tanah uruk, terjawab sudah. Berkat, Satreskrim Polrestabes, Palembang bersama Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel mendatangi lokasi penambangan batuan, di Jalan Talang Kemang, Gandus Kecamatan Gandus, Palembang, Minggu, (15/1/2023) siang.

Aktivitas penambangan ilegal inipun terkuak, ketika petugas meminta menunjukkan sejumlah dokumen penting operasional, namun tidak dapat mewujudkan. Tak urung, dua pekerja tambang dibawa ke Polrestabes Palembang, untuk diambil keterangan sebagai saksi.

“Benar, hari ini kita terjun langsung ke lokasi, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke pesan Banpol (banpol). Inilah jawabannya, kita bawa dua pekerja penambang tanpa izin tank uruk, untuk diambil keterangan,” jelas Kapolrestabes, Palembang Kombes Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi, kepada Mattanews.co.

Dikatakan AKBP Haris Dinzah, data yang diperoleh Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel, terjawab, ternyata benar penambangan ini memang belum ada izinnya. Dari itulah, petugas langsung memasang police line.

“Ketika tidak dapat menunjukkan dokumen, tentu ilegal. Jadi kita ke lokasi, guna mengamankan agar seluruh kegiatan dan aktivitas di galian C ini dihentikan,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.

Sementara, Kep Cabang Dinas Reg 1 DESDM Prov Sumsel, Lusi Suryadi, membenarkan tempat yang dilaporan masyarakat ini tidak ada izin penambangan, belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB).

“Ini melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 4 tahun 2009, perubahan UU No 3 Tahun 2020, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 milyar,” tutur Lusi.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :