Koordinator Paket Kerja 1 Land4Lives, Feri Johana, mengatakan revisi RTRW adalah langkah strategis pemprov yang harus didukung. “Peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup,” paparnya.
Menurut dia, Sumsel memiliki potensi SDA yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan. Pihaknya menilai, perda RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola SDA dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.
Diketahui, Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada senilai CAD$17 juta setara dengan Rp195 miliar, yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, mencakup Sumsel, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.