Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Maraknya pemberitaan terkait administrasi penerimaan layanan jasa ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung yang disinyalir belum tertib.
Manajemen RSUD Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kayuagung Iskandar Fuad tidak menampik hasil audit BPK tahun anggaran 2019 tersebut.
Namun pihak rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyertakan sejumlah tindakan sesuai rekomendasi.
Ia melanjutkan, memberikan pelatihan kepada bendahara selama sepekan dengan materi penyusunan prosedur, atau mekanisme pemberian uang muka dari bendahara pengeluaran sebagai upaya pembenahan itu sendiri.
“Beberapa pembenahan itu yakni, menyusun prosedur atau mekanisme pemberian uang muka dari Bendahara Pengeluaran kepada kasir IGD. Sehingga pencatatan pengeluaran dan penerimaan tersusun sesuai dengan yang disarankan,” ucapnya, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, langkah yang dilakukan pihaknya. Yakni bendahara penerimaan tidak lagi menunda seluruh pendapatan, yang diterima ke rekening BLUD.
“Dengan demikian, risiko penyalahgunaan uang penerimaan jasa layanan BLUD, langsung disetorkan dan dapat diakses oleh pihak selain bendahara penerimaan,” ujarnya.
Sementara itu, Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Ali Musa mengungkapkan, secara persentase, terjadi kenaikan signifikan terhadap penerimaan RSUD Kayuagung.
“Tahun 2019 lalu, target penerimaan sebesar Rp46.800.000.000 dan telah terealisasi sebesar Rp68.268.296.767, atau sebesar 145,87 persen dari anggaran. Artinya, ada kenaikan disini,” katanya.
Atas dasar itu, menurut Ali Musa, dengan sejumlah perbaikan seperti yang diutarakan pihak rumah sakit, diharapkan dampak positif penatausahaan oleh bendahara dapat berjalan tertib.
Terlebih lagi, hal itu hanya bersifat kesalahan administrasi, tanpa disertakan kerugian negara.
“Kami apresiasi hal tersebut sebagai semangat membangun untuk lebih tertib administrasi . Dengan rekomendasi tanpa diminta mengembalikan kelebihan bayar, menandakan BPK tidak menemukan potensi kerugian negara,” ucapnya.
Editor : Nefri














