BERITA TERKINI

RT, RW dan LPMK di Blitar Wajib Ikut Pertahankan Zona Hijau

×

RT, RW dan LPMK di Blitar Wajib Ikut Pertahankan Zona Hijau

Sebarkan artikel ini

 

MATTANEWS.CO, BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar meminta peran serta RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Blitar, untuk membantu tetap mempertahankan zona hijau di lingkungan RT dan RW.

Ini disampaikan Wali Kota (Wako) Blitar Santoso saat menggelar Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan RT, RW, dan LPMK, di gedung Kusuma Wicitra, Jalan Sudanco Soepriadi, Kota Blitar, Kamis (29/4/2021).

Santoso mengatakan, dari 651 RT di Kota Blitar 95 persen sudah zona hijau. Sementara 5 persen sisanya zona kuning.

“Jangan sampai kembali merah, kita jaga bersama-sama,” ungkap usai Pembinaan Lembaga Santoso RT, RW, dan LPMK.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Blitar ini menegaskan, jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, banyak pergerakan warga.

Untuk itu, Pemkot Blitar meminta peran serta pengurus RT, RW, dan LPMK untuk mengawasi warga dari luar daerah.

Ia meminta untuk segera melaporkan jika ada warga yang luar dari daerah masuk ke Kota Blitar, apalagi warga ini dari luar negeri.

Menurutnya, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang sebelum pemberlakukan pembatasan 22 April – 27 Mei 2021.

“Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 jelang libur panjang hari raya. Sebab setiap libur panjang potensi penambahan penderita covid-19 akan meningkat,” ungkapnya.

Santoso menjelaskan, beberapa waktu yang lalu jumlah kamar tidur di ruang perawatan Covid-19 rumah sakit rujukan mulai kosong, kini sudah mulai penuh kembali.

Dari 60 unit kamar tidur kini sudah kembali terisi hampir 53 pasien, sementara untuk ruang kamar isolasi dari 102 kamar juga sudah mulai terisi.

Sebagai bentuk penekanan potensi penyebaran Covid-19, Pemkot Blitar bekerjasama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur (Jatim), untuk langsung menjemput para PMI yang datang dari luar negeri.

Mereka yang datang akan langsung menjalani karantina selama lima hari.

“Bila tidak menunjukkan tanda-tanda covid-1 dan sudah melalui tes usap, maka setelah lima hari akan dipulangkan,” ujarnya.

Dalam acara Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan RT, RW, dan LPMK ini, Wali Kota Blitar juga menyerahkan 2.574 paket sembako untuk pengurus RT, RW, dan LPMK se Kota Blitar. (ADV)