MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan 3 (tiga) tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi – Ingin Jaya menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp.2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah ), Jum’at (29/11/2024).
Dikutip dari laman resmi Instagram kejari_aceh tamiang, berdasarkan hasil audit pelaksana pekerjaan tersebut, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapa juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu, (SN) Selaku KPA/PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, (A) selaku penyedia jasa pekerjaan dan (AM) selaku konsultan pengawas pekerjaan.
Bahwa perbuatan itu, para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.