MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau menerima titipan 2 tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu perkara tindak pidana korupsi pengadaan benih ikan arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini diungkapkan Efendi Johan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Putussibau, Selasa (19/9/2023).
“Benar mas, ada titipan dua tahanan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, “ungkap Johan Efendi .
Disampaikan Efendi, dua tahanan titipan tersebut diantar pihak Kejari Kapuas Hulu Senin (18/3/2023) sore kemarin.
“Diperkirakan kurang lebih pukul 17: 57 Wib sore, “ucap Efendi
Terhadap kedua tersangka itu, kata Efendi mereka dimasukkan ke sel isolasi atau admisi orientasi.
“Sel isolasi atau admisi orientasi agar tahanan atau narapidana yang baru masuk ini disiplin dan dapat memahami lingkungan barunya,” jelas Efendi.
Ditambahkan Efendi, sel isolasi ini selama untuk jangka waktu penitipan tahanan seminggu kedepan.
“Sel isolasi ini juga mempermudah anggota dalam pengawasan warga binaan yang baru,” pungkas Karutan Efendi Johan. (BAYU)