Oleh: Bambang Irawan (*)
Hampir segala sektor kehidupan di Indonesia saat ini belum pulih dari Pandemi Covid19, Virus yang melanda dunia ini sampai saat ini belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, apakah nantinya virus ini sama seperti virus HIV atau bisa dilenyapkan dari sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Beberapa Minggu belakangan ini ditengah kondisi pandemi covid-19, DPR-RI mengusulkan kepada Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo tentang RUU HIP (Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila). Tentu menurut banyak kaca mata itu sangat bertentang dengan kondisi bangsa hari ini.
RUU HIP merupakan usul inisiatif DPR yang statusnya masih menunggu Supres (Surat Presiden). RUU tersebut mendapat sorotan lantaran diprediksi sebagai salah satu RUU kontroversial yang akan memberikan kelonggaran terhadap penyebaran paham komunisme.
Seharusnya DPR-RI tampil di hadapan publik menjawab dugaan masyarakat terhadap RUU HIP tersebut, memang Pancasila tentu sangat amat penting, tetapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi Covid-19. Tak lazim jika DPR membahasnya di tengah pandemi seperti saat ini. Di negara manapun, fokus lembaga legislatif saat ini adalah soal mengahadapi masalah pandemi Covid-19, sebagai contoh negara Jerman dan negara lainnya.
Lebih bijak sebaiknya DPR-RI membahas RUU HIP tersebut di tunda terlebih dahulu terlebih Pak Presiden telah mengembalikan konsideran dan draft RUU HIP Ke DPR-RI dikarenakan banyak sekali kritik masukan dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah juga meminta Trisila dan Ekasila dihapuskan karena Indonesia tidak membutuhkan dua konsep tersebut dan mesti dibahas dalam waktu yang lebih lama dengan melibatkan civitas akademik, alim ulama dan elemen masyarakat lainnya yang memungkinkan diskusi lebih mendalam dan partisipasi yang lebih luas.
Kita semua tahu bahwa Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali dari masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila adalah milik bersama, negara dan masyarakat. Dalam segi hukum, Pancasila adalah sumber tertinggi dari segala sumber hukum di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada Pancasila. Lantas pertanyaannya apakah DPR-RI mampu memposisikan RUU HIP tidak mengangkangi Pancasila itu sendiri.??? Tentu DPR-RI harus berani tampil ke publik tentang hal tersebut.
Lebih baik semua komponen yang ada di negeri ini bersatu padu dulu menghadapi Pandemi Covid19 ini, terlebih Pemerintah berupaya menerapkan konsep New Normal agar semua sektor kehidupan bisa berjalan walaupun butuh waktu untuk penyesuaian dan maklumat Kapolri sudah dicabut, maka DPR-RI seharusnya juga memfokuskan ke Pandemi Covid19 lebih serius lagi, banyak hal di masa pandemi covid-19 ini membutuhkan pengawasan mendalam dari DPR-RI.
(*) Ketum Badko HMI Sumbagsel dan mahasiswa Pasca Sarjana Hukum UNSRI