Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Pengajuan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Palembang dan Peabumulih resmi disetujui berdasarkan dengan ditetapkan surat dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan melalui keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 untuk Kota Palembang dan HK.01.07/MENKES/306/2020, Selasa (12/05/2020)
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan. Dalam keputusannya, PSSB Palembang dan Kota Prabumulih disebut dalam rangka percepatan pengananan Covid-19 yang saat ini tengah melanda.
Sementara pihak Pemrov Sumsel melalui Kabag Humas, Andi Permana, juga telah memberitahukan kepada sejumlah wartawan yang ada di group WhatsApp jika besok, Rabu (13/05/2020) Gubernur Sumsel Herman Deru akan memberikan keterang pers secara langsung terkait telah disetujuinya PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih tersebut. “Rekan-rekan sekalian besok sekitar jam 14.00 WIB akan diadakan konfrensi pers Gubernur Sumsel tentang disetujuinya PSBB Kota Palembang dan Kota Prabumulih, kemungkinan di gedung bina praja dengan tempat duduk diatur dengan standar keamanan Covid-19,” pesannya.