[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa, Senin (22/11/2021).
Sidang yang diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH, menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir SH MH.
“Terdakwa ini melanggar hukum administrasi dan tidak bisa dipidanakan, karena melanggar hukum administrasi, yang sanksinya berupa membayar denda. Ini tidak bisa lompat ke pidana, meskipun ada pidana, berarti pidana administrasi,” jelasnya, saat diwawancarai awak media.
Dikatakan Muzakir, meskipun ada korupsi, hukum pidana berbeda dengan hukum administrasi.
“Administrasi sudah terbentuk berarti tanggung jawab terdakwa mencairkan dana untuk yayasan sudah selesai. Pertanggung jawaban sudah berakhir, ketika dana sudah diserahkan. Terdakwa ini, tidak bisa diminta pertanggung jawaban terkait penyalahgunaan dana hibah, mutlak tidak bisa dipersalahkan,” terang ahli dari Universitas Islam Indonesia.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi mengatakan, menurut saksi ahli, perbuatan kliennya merupakan adminstratif yang tidak bisa dikenakan hukum pidana.
“Klien kami kapasitasnya menjabat Pelaksana Tugas (PLT) Biro Kesra. Tugasnya melakukan proses pencairan dana hibah dari pihak Pemprov Sumsel ke pihak Yayasan. Tindakan hukum yang dilakukan klien kami, murni perbuatan administrasi, jadi ketika ada penyimpangan dibelakangnya artinya klien kami tidak bisa diminta pertanggung jawaban pidana. Dari persidangan ini kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat, karena keterangan saksi ahli tadi jelas memberikan pencerahan,” beber Muhamad Erlangga SH MH.
Dilanjutnya Erlangga, kliennya melanggar administrasi.
“Jangan disamakan dengan perbuatan tindak pidana korupsi. Kita harus pisahkan, harus sesuai pada porsinya masing-masing,” tukasnya.