BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi Asumsikan Uang Rp 400 Juta “Untuk Ibu” Adalah Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumsel

×

Saksi Asumsikan Uang Rp 400 Juta “Untuk Ibu” Adalah Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Nama RA Anita Noeringhati selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, kembali disebut, terima sejumlah uang oleh salah satu saksi, dalam perkara dugaan korupsi Gratifikasi / Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, jerat tiga orang terdakwa, melalui dana Pokok Pikiran (Pokir), yang hadir dalam rsidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/6/2025.

Tiga orang tetdakwa tersebut diantaranya,Ari Martha Redo selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV.HK.

Nama Anita sendiri kembali disebut dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH itu, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Erwan Hadi selalu karyawan Bank, saksi mengungkap fakta mencengangkan.

Dimana dalam persidangan saksi Erwan Hadi megatakan, bahwa dirinya pernah mendapat permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya untuk mengecek kondisi rekening pribadi.

“Pada tahun 2024, terdakwa Ari Martha Redo sempat menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa dan meminta saya untuk mengecek rekening pribadinya, dalam percakapan tersebut saya jelaskan bahwa tidak bisa sembarangan melakukan pengecekan terhadap rekening nasabah,” ungkap saksi Erwan di hadapan majelis hakim.

Tidak sampai disitu saja, saksi juga mengaku sempat bertanya kepada kepada terdakwa Ari Martha Redo perihal penarikan dana Rp 400 juta yang disebut-sebut terkait dengan proyek Pokir DPRD Sumsel, menariknya, saksi menyebutkan bahwa terdakwa Ari mengatakan kepada dirinya uang Rp 400 juta tersebut “Untuk Ibu”.

“Saya sempat bertanya kepada terdakwa, uang tersebut untuk siapa, lalu terdakwa Ari Martha Redo menjawab ” Untuk Ibu’, dan saya berasumsi yang dimaksud Ibu oleh terdakwa aadalah atasannya saat itu, Anita Noeringhati yang menjabat sebagai ketua DPRD Sumsel,” ungkap saksi.

Keterangan saksi tersebut ini dibantah keras oleh terdakwa Arie Martha Redo, terdakwa membantah pernyataan saksi Erwan, dan menyebutkan bahwa saksi kemungkinan salah dengar karena kondisi sekitar saat itu berisik.

“Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Erwan), saya tidak pernah menyebutkan itu,” urai terdakwa.

Dalam amar dakwaannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi sebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 688 juta lebih

“Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 yang di buat oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor : PE.04.03/SR-115/PW07/5/2025 tanggal 25 April 2025,” tegas JPU saat bacakan amar dakwaan.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.