BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi Bagian Keuangan Semen Baturaja Akui Klaim Asuransi Jamkrindo Kedaluwarsa

×

Saksi Bagian Keuangan Semen Baturaja Akui Klaim Asuransi Jamkrindo Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Saksi dari bagian keuangan PT Semen Baturaja (SMBR), Praba Yudistira, mengungkapkan bahwa klaim asuransi Jamkrindo dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak di perusahaan semen pelat merah tersebut telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH tersebut menghadirkan delapan saksi, terdiri dari enam orang dari manajemen PT Semen Baturaja, Amalia selaku perwakilan distributor PT Amalia Putra Mandiri (APM), serta mantan Kepala Cabang BNI Palembang, Rianita.

Dua saksi dari internal perusahaan yang memberikan keterangan antara lain Rinkin dari bagian legal dan Praba Yudistira dari bagian keuangan PT Semen Baturaja.

Dalam keterangannya, Rinkin menjelaskan bahwa persoalan utang piutang antara PT Semen Baturaja dan PT KMM telah berlangsung sejak 2022. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan PT KMM tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Ia juga menerangkan bahwa dalam standar operasional prosedur (SOP) pemasaran perusahaan terdapat mekanisme pengecualian atau deviasi. Sementara itu, urusan pengawasan dan pengingat terkait piutang perusahaan menjadi bagian yang perlu diperhatikan oleh bidang keuangan.

Rinkin menyebut PT Semen Baturaja memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel untuk mendampingi proses penagihan utang.

“Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel itu sebagai Jaksa Pengacara Negara mendampingi PT Semen Baturaja untuk menagih utang. Pembuatan reschedule PT KMM saat itu didampingi pihak Datun Kejati Sumsel, yang dipimpin dan diketahui oleh Asisten Datun pada saat itu,” terang Rinkin di persidangan.

Ia menjelaskan, piutang PT KMM semula dijadwalkan lunas pada Desember 2026. Namun, karena pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan, pada 2025 dibuat kesepakatan baru yang tetap mengacu pada ketentuan penyelesaian utang sebelumnya.

Sementara itu, Praba Yudistira membenarkan adanya perjanjian kerja sama antara PT Semen Baturaja dan Kejati Sumsel melalui Bidang Datun.

Ia menyebut piutang PT KMM kepada PT Semen Baturaja mencapai Rp75,22 miliar, di samping piutang lainnya sebesar Rp5,8 miliar. Dalam kesepakatan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai denda apabila pembayaran terlambat dilakukan.

“Setiap pembayaran yang dilakukan oleh PT KMM maupun distributor lain selalu dilaporkan ke Datun Kejati Sumsel,” ujar Praba.

Namun, ketika ditanya mengenai klaim asuransi Jamkrindo, Praba menyatakan bahwa klaim tersebut telah melewati batas waktu.

“Klaim asuransi Jamkrindo tersebut sudah lewat jatuh tempo alias sudah kedaluwarsa,” jawabnya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa M Jamil dan Dede Parasade. Mereka mempertanyakan pembagian kewenangan di internal perusahaan, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab mengurus klaim asuransi dan mengawasi proses penagihan piutang.

Penasihat hukum terdakwa, Redho Junaidi, juga menyoroti belum diterimanya hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp75 miliar dalam perkara tersebut.

Menurut Redho, pihaknya belum memperoleh laporan hasil audit yang digunakan untuk menentukan besaran kerugian negara. Akibatnya, tim penasihat hukum belum dapat memeriksa metode maupun dasar perhitungan yang digunakan auditor.

“Hingga saat ini kami belum dapat hasil auditnya. Kami juga belum pernah menerima laporan dari pihak BPK yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan,” ujar Redho.

Ia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali meminta dokumen tersebut dalam persidangan. Namun, hingga saat ini hasil audit yang dimaksud belum diterima secara lengkap.

“Kita perlu menganalisis juga apakah benar atau tidak. Kita perlu mempelajari bagaimana metode dan cara auditor menentukan apakah di sini ada kerugian negara atau tidak,” katanya.

Selain persoalan audit, Redho mempertanyakan tidak dilakukannya klaim asuransi Jamkrindo yang menurut keterangan saksi telah kedaluwarsa. Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri dengan melihat pembagian tugas dan tanggung jawab setiap bidang di perusahaan.

Menurutnya, fungsi keuangan, legal, dan bidang terkait lainnya memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan operasional perusahaan, termasuk pengawasan piutang, pengecekan saldo, penagihan, hingga pengurusan klaim asuransi.

“Kalau memang ada bidang-bidang sendiri, pertanyaannya ketika mereka tidak melaksanakan kewajibannya, apakah kemudian yang harus dipersalahkan dan dibebankan kepada klien kami sebagai Direktur?” ujarnya.

Redho menegaskan, seorang direktur tidak mungkin menjalankan seluruh pekerjaan teknis perusahaan secara langsung. Karena itu, menurutnya, pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan pembagian fungsi dan kewenangan dalam struktur organisasi.

Ia juga menyinggung SOP perusahaan tahun 2018 yang disebut memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil tindakan tertentu di luar mekanisme SOP berdasarkan kewenangannya. Menurut Redho, penerbitan cek oleh direksi tidak serta-merta berarti direktur harus melakukan sendiri seluruh pemeriksaan teknis terhadap rekening maupun saldo perusahaan.

“Penerbitan cek tidak serta-merta berarti direktur harus melakukan seluruh proses pemeriksaan teknis terhadap rekening maupun saldo, karena terdapat fungsi lain yang seharusnya melakukan pengecekan dan klarifikasi,” tegasnya.

Persoalan penjadwalan ulang pembayaran atau reschedule juga menjadi perhatian tim penasihat hukum. Redho menyebut proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Bidang Datun Kejati Sumsel.

“Reschedule itu ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel di Bidang Datun. Bahkan, dari Kejaksaan Tinggi ada yang menandatangani berita acara reschedule,” ujarnya.

Menurut Redho, fakta tersebut perlu dipertimbangkan karena proses reschedule menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam dakwaan. Ia juga menyinggung adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam perjanjian awal antara para pihak.

“Harusnya perkara ini penyelesaiannya melalui jalur arbitrase karena disebutkan di dalam perjanjian awalnya,” katanya.

Meski demikian, Redho menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya kriminalisasi terhadap para terdakwa. Ia meminta majelis hakim memeriksa secara utuh pembagian kewenangan, pelaksanaan tugas masing-masing bidang, serta dasar penghitungan kerugian negara sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

“Kami tidak berani bilang itu kriminalisasi. Tapi menurut hemat kami, ada bidang-bidang yang memang harus melaksanakan fungsi dan kewajibannya,” ungkapnya.

Terkait kerugian negara sekitar Rp75 miliar yang disebut dalam dakwaan, Redho menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit untuk dapat memberikan tanggapan secara substantif.

“Kami belum mendapatkan data audit. Jadi, dasar Rp75 miliar itu siapa yang menghitung dan seperti apa, kami belum bisa menjawab karena kami belum mendapatkan hasil auditnya,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Dede Parasade saat diwawancarai seusai persidangan menjelaskan bahwa total transaksi PT KMM dengan PT Semen Baturaja mencapai sekitar Rp150 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah dilakukan disebut mencapai Rp80 miliar, sedangkan sekitar Rp75 miliar masih menjadi kewajiban yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa.

“Namun, ada penundaan pembayaran oleh PT KMM sebesar Rp75 miliar, sebagaimana dakwaan jaksa,” terang Dede.

Ia mengatakan, penagihan dan penjadwalan ulang pembayaran dilakukan oleh PT Semen Baturaja dengan fasilitasi Bidang Datun Kejati Sumsel.

“Sepengetahuan saya, proses penagihan dan kesepakatan pembayaran yang di-reschedule ulang itu berakhir Desember tahun 2026. Masih ada penjadwalan utang sampai tahun 2026,” tegasnya.

Keterangan para saksi dan tanggapan tim penasihat hukum tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan perkara dugaan korupsi PT Semen Baturaja. Persoalan klaim asuransi yang kedaluwarsa, dasar penghitungan kerugian negara, serta pelaksanaan kesepakatan pembayaran masih menjadi poin yang disoroti dalam pemeriksaan perkara tersebut.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra