BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

×

Saksi KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Sebarkan artikel ini

Sidang Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Ungkap Dugaan Setoran Ratusan Juta

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Persidangan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan permintaan uang, tekanan jabatan, hingga aliran dana ratusan juta rupiah.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/10/2026), saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh para saksi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari pihak penuntut umum, yakni Erwin Novianto, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung; Endra Wibawa, Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung; serta Bintang Mely Siscawati Ambarita, Tim Monitoring, Gratifikasi, dan Pencegahan KPK

Kesaksian mereka mengungkap cerita berbeda mengenai dugaan permintaan setoran, surat pernyataan yang disebut mengikat pejabat, serta penyerahan sejumlah uang yang kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan di persidangan.

Erwin Mengaku Tertekan Menandatangani Surat Pernyataan

Salah satu kesaksian yang menjadi sorotan datang dari Erwin Novianto. Ia mengaku merasa tertekan dan terpaksa menandatangani surat pernyataan di Pendopo Kabupaten Tulungagung setelah dipanggil oleh Dwi Yoga Ambal Ariski.

Menurut keterangan Erwin di hadapan majelis hakim, surat tersebut membuatnya merasa harus mematuhi perintah, termasuk perintah yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan hukum. Ia juga mengaitkan situasi itu dengan dugaan permintaan setoran dari proyek yang bersumber dari APBD.

Erwin mengungkapkan kekhawatirannya kehilangan jabatan sebagai aparatur sipil negara apabila tidak mengikuti perintah yang disampaikan kepadanya.

“Jika di tengah jalan tidak ikut perintah Bupati, saya akan dipecat sebagai PNS,” ungkap Erwin dalam persidangan.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi yang harus diuji bersama bukti-bukti lain. Persidangan juga perlu mengurai siapa yang menyampaikan perintah, bagaimana proses permintaan uang berlangsung, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dugaan Permintaan THR Rp920 Juta dan Aliran Uang Ratusan Juta

Dalam kesaksiannya, Erwin membeberkan sejumlah angka yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang selama 2026.

Ia menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp920 juta untuk kebutuhan THR. Dari jumlah tersebut, Erwin mengaku hanya mampu mengumpulkan Rp750 juta.

Menurut keterangannya, uang itu berasal dari sejumlah sumber, antara lain pinjaman dari koperasi dinas PUPR, utang kepada dua kontraktor, serta tabungan pribadi.

Selain itu, Erwin mengungkap dugaan permintaan Rp40 juta untuk keperluan “silaturahmi ke seseorang di Kejagung”. Dari jumlah tersebut, baru Rp30 juta yang terkumpul dan disebut telah disita KPK.

Erwin juga menyampaikan adanya permintaan uang sebesar Rp900 juta yang dikaitkan dengan penambahan APBD 2026.

Dalam persidangan, terungkap pula keterangan mengenai penyerahan uang kepada sejumlah pihak. Erwin menyebut uang sebesar Rp350 juta diserahkan kepada Sugeng Riadi, sedangkan Rp400 juta diserahkan kepada Dwi Yoga Ambal Ariski dalam dua tahap.

Seluruh angka dan aliran dana tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi di persidangan yang perlu dicermati berdasarkan alat bukti serta penilaian majelis hakim.

Kesaksian itu turut menggambarkan bagaimana dugaan permintaan dana tersebut, menurut Erwin, berdampak pada kondisi keuangannya. Ia mengaku harus menggunakan tabungan pribadi dan mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan yang disampaikan kepadanya.

Pengamat Hukum Soroti Alasan Tertekan dan Terpaksa

Kesaksian Erwin mengenai tekanan jabatan turut mendapat tanggapan dari pengamat hukum H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD.

Hery mempertanyakan alasan tertekan dan terpaksa yang disampaikan Erwin. Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji secara objektif dan tidak dapat langsung diterima sebagai pembenaran atas tindakan yang diduga melanggar hukum.

“Alasan tertekan dan terpaksa ini tidak logis. Pilihan untuk menolak tetap terbuka. Di mana bukti intimidasi atau kekerasan fisik yang nyata? Mengapa ketakutan dipecat bisa dijadikan alasan sah untuk melanggar hukum, terlebih perintah itu tidak langsung dari Bupati?” ujarnya.

Hery juga menilai surat pernyataan yang disebut ditandatangani Erwin tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menurut dia, keberadaan surat tersebut perlu diperiksa dalam konteks pembuktian perkara, termasuk bagaimana surat dibuat, siapa yang memprakarsai, dan apa konsekuensi yang benar-benar dialami pihak yang menandatanganinya.

Ia turut menyoroti nama Dwi Hari Subagyo yang, menurut uraian perkara dan keterangan yang disampaikan, disebut berkaitan dengan permintaan serta aliran uang. Hery berpandangan, peran pihak tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui proses hukum.

Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pertanggungjawaban seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.

Kesaksian Endra Wibawa Berbeda

Keterangan Erwin tidak sepenuhnya sama dengan kesaksian Endra Wibawa.

Di hadapan majelis hakim, Endra menyatakan tidak pernah diminta menandatangani surat pernyataan seperti yang diungkapkan Erwin.

Endra mengaku hanya mendapat informasi dari Dwi Hari Subagyo mengenai proyek-proyek yang akan diambil. Ia juga menyatakan memilih tidak menanyakan langsung persoalan tersebut kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Perbedaan keterangan kedua saksi itu menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam persidangan. Majelis hakim memiliki peran penting untuk menguji konsistensi kesaksian, mencocokkannya dengan bukti yang diajukan, serta menilai keterkaitan setiap keterangan dengan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Menjelang akhir persidangan, perwakilan KPK menegaskan bahwa pengembalian uang oleh para saksi tidak menghapuskan perbuatan pidana.

“Pengembalian uang oleh saksi-saksi tidak menghapuskan perbuatan pidana,” tegas Saksi Bintang dari perwakilan KPK dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengembalian uang dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua persoalan yang berbeda. Pengembalian uang dapat menjadi bagian dari penanganan perkara, tetapi tidak otomatis menghentikan proses hukum atau menghilangkan unsur pidana apabila unsur-unsurnya terbukti.

Dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski, majelis hakim tetap harus menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lain secara menyeluruh.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Sidang lanjutan perkara ini kembali menempatkan dugaan permintaan uang, tekanan terhadap pejabat, dan aliran dana sebagai persoalan utama yang harus dijelaskan melalui proses pembuktian.

Keterangan Erwin mengenai dugaan permintaan THR Rp920 juta, dana Rp40 juta yang disebut untuk keperluan silaturahmi, serta penyerahan uang kepada sejumlah pihak menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu diuji lebih lanjut. Sementara itu, kesaksian Endra menunjukkan adanya perbedaan pengalaman dan pengetahuan di antara para saksi.

Nama Dwi Hari Subagyo juga menjadi sorotan setelah disebut dalam keterangan terkait proyek dan aliran uang. Peran serta status hukumnya perlu dijelaskan berdasarkan informasi resmi dan proses hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan ke mana uang diduga mengalir, tetapi juga bagaimana permintaan itu dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan.

Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan sekadar pengakuan ataupun pengembalian uang. Majelis hakim akan menentukan fakta hukum yang terbukti, sedangkan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra