“Dari hasil ekspos tersebut BPKP menilai dugaan Kejati Sumsel atas kerugian keuangan negara, masih bersifat potensi dan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana,” terangnya.
Ulil juga mengatakan, alasan BPKP Sumsel belum bisa menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan, karena dari BPKP Pusat menyarankan Kejati untuk menunjuk ahli terkait akusisi, karena akusisi adalah suatu hal kompleks sehingga tidak dapat dipersamakan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Karena di dalamnya, terdapat banyak komponen harga dan nilai, yang tidak hanya sebatas ekuitas, melainkan ada aset tidak ternilai dan prospek perusahaan ke depannya,” terangnya.
Menurut Ulil, sejak BPKP Sumsel yang belum bisa menghitung kerugian negara terhadap proses akusisi PT SBS.
“Lantas Kejati Sumsel menarik Surat Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan mengakhiri kerjasama dengan BPKP Provinsi Sumsel, melalui surat tanggal pada tanggal 14 Juli 2023,” urainya.
Saat ditanya apakah Ulil mengetahui setelah pengakhiran tersebut kemudian perhitungan kerugian negaranya dihitung oleh Kantor Akuntan Publik, Ulil mengiyakan dan mendengarnya seperti itu secara langsung.