BERITA TERKININUSANTARA

Saksi Meringankan, BPKP Sumsel Tidak Temukan indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi

×

Saksi Meringankan, BPKP Sumsel Tidak Temukan indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan perkara korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT.BA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari tim penasehat hukum terdakwa, Senin (26/2/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi empat hakim anggota, dihadiri para terdakwa dan menghadirkan Saksi meringankan mantan Investigator BPKP Sumsel yaitu Ulil Fahri dan Ahli keuangan yaitu Siswo Sujanto.

Dalam kesaksiannya Ulil Fahri menerangkan, Kejati Sumsel awalnya meminta BPKP Provinsi Sumsel menghitung kerugian negara terkait dengan penyidikan yang dilakukan terhadap akuisisi PT.SBS.

Namun setelah Kejati Sumsel dua kali melakukan ekspos di kantor BPKP Provinsi Sumsel, pada Januari dan Juni 2023, BPKP Provinsi Sumsel tidak dapat menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan.

“Dari hasil ekspos tersebut BPKP menilai dugaan Kejati Sumsel atas kerugian keuangan negara, masih bersifat potensi dan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana,” terangnya.

Ulil juga mengatakan, alasan BPKP Sumsel belum bisa menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan, karena dari BPKP Pusat menyarankan Kejati untuk menunjuk ahli terkait akusisi, karena akusisi adalah suatu hal kompleks sehingga tidak dapat dipersamakan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Karena di dalamnya, terdapat banyak komponen harga dan nilai, yang tidak hanya sebatas ekuitas, melainkan ada aset tidak ternilai dan prospek perusahaan ke depannya,” terangnya.

Menurut Ulil, sejak BPKP Sumsel yang belum bisa menghitung kerugian negara terhadap proses akusisi PT SBS.

“Lantas Kejati Sumsel menarik Surat Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan mengakhiri kerjasama dengan BPKP Provinsi Sumsel, melalui surat tanggal pada tanggal 14 Juli 2023,” urainya.

Saat ditanya apakah Ulil mengetahui setelah pengakhiran tersebut kemudian perhitungan kerugian negaranya dihitung oleh Kantor Akuntan Publik, Ulil mengiyakan dan mendengarnya seperti itu secara langsung.

Sementara itu ahli yang dihadirkan JPU, Siswo Sujanto menjelaskan, perhitungan keuangan negara terhadap pengadaan barang dan jasa, terhadap investasi, dan terhadap akuisisi harus dibedakan.

Siswo berujar, untung rugi akuisisi tidak dapat dinilai pada saat dilakukan akuisisi, tetapi bagaimana perusahaan ke depannya.

“Bisa saja hari ini perusahaan itu buruk, tapi akuisisi dengan tujuan investasi itu berbicara prospek, jadi harus dilihat setelah diakusisi berapa lama perusahaan itu kemudian menjadi baik”, ujarnya.

Terkait dengan hutang anak perusahaan pada anak perusahaan BUMN, saat ditanya oleh salah satu Majelis Hakim, Siswo menjelaskan, pinjaman kepada BUMN bisa saja dikonversi sehingga menjadi penyertaan modal.

“Penyertaan modal oleh BUMN tidak menghilangkan modal BUMN karena modal tersebut menjadi asset pada perusahaan,” tegasnya.

Sedangkan Ainuddin, selaku penasihat hukum dari Tjahyono Imawan saat ditanya oleh wartawan mengatakan, dari keterangan para saksi sudah terang benderang sebenarnya pada awalnya tidak ditemukan kerugian negara terhadap kasus yang menjerat kliennya.

“Tapi sepertinya kasus ini dipaksakan harus ada kerugian negara di dalamnya, sementara dari pihak JPU juga tidak bisa membedakan, mana yang akuisisi dan mana yang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Buktinya ahli yang dihadirkan oleh JPU juga mengatakan akusisi tersebur bicara prospek ke depan, dan bukan seperti pengadaan barang dan jasa yang harga dan nilainya pasti.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP) dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA Syaiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PT.BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT) dan pemilik lama PT.SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp.162 miliar dalam akusisi tersebut.

Majelis Hakim juga menyampaikan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Februari 2024.