“Tapi sepertinya kasus ini dipaksakan harus ada kerugian negara di dalamnya, sementara dari pihak JPU juga tidak bisa membedakan, mana yang akuisisi dan mana yang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Buktinya ahli yang dihadirkan oleh JPU juga mengatakan akusisi tersebur bicara prospek ke depan, dan bukan seperti pengadaan barang dan jasa yang harga dan nilainya pasti.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP) dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA Syaiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PT.BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT) dan pemilik lama PT.SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp.162 miliar dalam akusisi tersebut.
Majelis Hakim juga menyampaikan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Februari 2024.