Saksi Penyidik Polda Sumsel Tidak Hadir Perkara TPPU Janggo Ditunda

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini seharusnya, menghadirkan satu saksi, Yulian, sebagai pembantu pemeriksaan terhadap tersangka Rendra Antoni alias Janggo saat di Polda Sumsel.

Nurmala juga membahas terkait emas milik terdakwa yang tidak dijadikan barang bukti oleh pihak Penyidik dalam peridangan sebelumnya dia mengatakan bahwa mas tersebut tidak disita melainkan diamankan.

“Jadi emas klien kami diamankan dalam tanda kutip apabila sudah cukup bukti maka dinyatakan sebagai tersangka harusnya dibuat berita acara penyitaan ada izin dari Pengadilan melakukan penyitaan namun Faktanya sampai hari ini emas-emas tersebut masih di Polda Sumsel dan hal tersebut telah kita lapor ke Propam Polda Sumsel,” jelasnya.

Namun, Nurmala menyayangkan karena beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan surat dari pihak Dir Propam Polda Sumsel yang mengatakan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, maka dari itu pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melaporkan, mengapa emas-emas yang diamankan tidak menjadi barang bukti di dalam persidangan, barang tersebut tidak dijadikan barang bukti didalam berkas perkara.

Bagikan :

Pos terkait