Saksi Penyidik Polda Sumsel Tidak Hadir Perkara TPPU Janggo Ditunda

“Bagaimana bisa dihadirkan oleh Jaksa, namun saya tidak menyalahkan Jaksa karena memang tidak tercantum dalam berkas perkara bahwa emas-emas milik terdakwa suami istri tidak dijadikan barang bukti makanya kita lapor ke Propam,” tegasnya.

“Nah dari propam sini kita menyimpulkan tidak cukup bukti ada beberapa hal yang kami laporkan ini kita buka disini menurut klien kami Pertama soal penarikan uang di BCA, kedua soal emas-emas milik terdakwa yang dipakai saat ditangkap dan mas yang diambil pada saat waktu penggeledahan,” sambungnya.

Didalam persidangan sebelumnya diungkapkan Nurmala kembali dalam keterangan saksi dari pihak kepolisian baik dari pihak penyidik atau penangkapan sebelumnya mengakui ada 2 Ons emas namun tidak dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

“Logika hukumnya status hukumnya apa, sedangkan berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penyitaan barang bukti tidak ada, yang jadi pertanyaan statusnya apa, kalau tidak dikembalikan kalau barang orang lain katakanlah dia pengamanan barang bukti,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait