Saksi Penyidik Polda Sumsel Tidak Hadir Perkara TPPU Janggo Ditunda

Nurmala juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengembalikan emas milik kliennya terdakwa Rendra Antoni alias Janggo yang disita untuk dikembalikan.

“Kalau tidak dijadikan barang bukti kembalikan dong itu ada hukumnya makanya kita lapor ke propam Mabes Polri, oleh Propam Mabes Polri dilimpahkan ke sini kalau tidak salah 2 atau 3 hari yang saya menerima surat tersebut, lalu dihentikan penyelidikannya dengan alasan tidak cukup bukti,” paparnya.

Namun langkah kami tidak sampai disitu, kami akan membuat pengaduan baru tapi bisa dilaporkan secara pidana dan kami akan menarik kasus ini untuk diperiksa di tingkat pusat di Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait