Saksi Subkon Konsultan Katakan PT.SBS Bisa Lakukan Jasa Penambangan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak Konsultan, Jum’at (2/2/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta menghadirkan dua orang saksi yaitu Eko Aprianto selaku Subkon Konsultan dari Bahana Sekuritas dan Wahyu Wibowo Subkon Konsultan.

Salah satu saksi Eko Aprianto selaku Subkon Konsultan dari Bahana Sekuritas dalam keterangannya mengatakan, PT.SBS bisa melakukan jasa penambangan.

“Berdasarkan perjanjian bersyarat PT.SBS berhak melakukan jasa penambangan setelah mendapatkan izin dari dinas Minerba, pembuatan Perjanjian Bersyarat tidak wajib di penuhi sebelum Akuisisi,” terang Eko.

Bagikan :

Pos terkait