MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Selasa (12/12/2023).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam pemeriksaan JPU menghadirkan empat orang saksi dari pihak PT Satria Bahana Sarana (SBS) yakni, diantaranya, Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyoto dan Hari Iswahyudi.
Saat memberikan keterangan salah satu saksi yaitu Dodi Sanyoto yang merupakan mantan Direktur Utama PT SBS mengatakan, dirinya mengaku banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam tim akusisi saham yang dibentuk oleh PTBA.
“Saya selaku Dirut PT SBS perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertambangan pada saat itu, tidak dilibatkan didalam tim Akuisisi saham PTBA, Pak Hari Iswahyudi (saksi) saat itu menjabat sebagai Direktur Peralatan dibolehkan membuat surat kerjasama dengan PTBA, saya sendiri selaku Direktur Utama tidak ikut terlibat,” terang Dodi saat bersaksi.