BERITA TERKININUSANTARA

Saksi Ungkap Tidak Dilibatkan Dalam Tim Akuisisi Saham PT BA

×

Saksi Ungkap Tidak Dilibatkan Dalam Tim Akuisisi Saham PT BA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Selasa (12/12/2023).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam pemeriksaan JPU menghadirkan empat orang saksi dari pihak PT Satria Bahana Sarana (SBS) yakni, diantaranya, Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyoto dan Hari Iswahyudi.

Saat memberikan keterangan salah satu saksi yaitu Dodi Sanyoto yang merupakan mantan Direktur Utama PT SBS mengatakan, dirinya mengaku banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam tim akusisi saham yang dibentuk oleh PTBA.

“Saya selaku Dirut PT SBS perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertambangan pada saat itu, tidak dilibatkan didalam tim Akuisisi saham PTBA, Pak Hari Iswahyudi (saksi) saat itu menjabat sebagai Direktur Peralatan dibolehkan membuat surat kerjasama dengan PTBA, saya sendiri selaku Direktur Utama tidak ikut terlibat,” terang Dodi saat bersaksi.

Sementara itu saksi Margot Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh PTBA saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT SBS pasca di Akuisisi.

“Sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT.SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar Rp48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional, setelah diakuisisi oleh PT.BA melalui PT.BMI menanggung seluruh hutang-hutang PT SBS.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang sama.

“Hari ini agendanya pertanyaan dari Penuntut Umum sudah selesai, dan untuk pekan depan pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan kembali, dengan agenda pertanyaan dari penasehat hukum masing-masing terdakwa dan majelis hakim untuk menggali keterangan saksi,” tegas hakim.

Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar.