MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka SF selaku mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura (OKU Timur) periode 2022–2024, usai pulang menjalankan ibadah haji, atas dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023, Senin (15/6/2026)..
Sebelumnya, SF tidak memenuhi panggilan penyidik saat ditetapan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dengan alasan sedang menjalankan ibadah haji, saat kembali ke Indonesia penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SF untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1A Pakjo Palembang.
Penetapan terhadap tersangka SF, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terlebih dahulu dalam perkara yang sama pada 28 April 2026 yang lalu.
Dalam Rilis resminya, Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum menjelaskan, Total jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Bank Sumsel Babel, adalah tiga orang, diantaranya KS selaku Pemimpin Bank BSB cabang Martapura periode 2021–2022, FS selaku pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta SF yang menjabat sebagai Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SF, di Rutan kelas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 41 orang saksi, guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel cabang Martapura.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), modus yang digunakan adalah memanfaatkan program pembiayaan pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan subsidi dari pemerintah.
Penyidik menduga KS dan SF selaku pimpinan cabang Bank Sumsel Babel Martapura, memerintahkan sejumlah pejabat internal mulai dari analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer (AO) untuk menyiapkan dan melengkapi persyaratan analisis kelayakan usaha milik tersangka FS.
“Dalam pelaksanaannya, FS diduga menggunakan 16 data debitur sebagai pihak yang mengajukan pinjaman kredit, untuk mendukung pengerjaan proyek tertentu, dugaan tersebut kini masih terus didalami penyidik untuk mengetahui aliran dana serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” urainya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam. Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














