Salah Ketik Dasar Hukum, Berita Acara Pelantikan Sekda Aceh Tamiang di Pertanyakan!!!

“Biasa-biasanya dikirim ke KASN, kalau ada kesalahan ketik dalam berita acara, maka kita akan direvisi,” jelas Yuan.

Kendati demikian, Ia mengakui bahwa kesalahan dalam pengetikan itu tidak diketahui oleh KASN, Gubernur, Bupati dan lainnya.

“Mereka tidak tahu bang, sayapun baru tahu ini dan ini merupakan kesalahan kami (BKPSDM),” ungkap Kabid Mutasi dan Kepangkatan itu dihadapan awak media.

Menyikapi, korelasi dasar hukum yang salah dalam pengetikan tersebut. Yuan menjelaskan, tidak tahu, tapi memang salah.

“Memang salah bang, tapi meskipun pengetikan berita acara tersebut salah, namun sumpah saat pelantikan sudah sah dan tidak bisa diulang, tapi jika dilakukan pelantikan ulang maka, kita akan menunggu tanggapan dari pakar ahli/hukum,” pungkas Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Yuan Ardi.

Untuk diketahui, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda Aceh Tamiang, Drs Asra dilaksanakan pada Senin (17/5/2021) lapangan tribun Kantor Bupati setempat.

Bagikan :

Pos terkait