MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG –
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 ini, jika terdapat sengketa antara bakal pasangan calon (peserta pemilihan) dengan KIP Aceh Tamiang (Komisi Independen Pemilihan) yang notabenenya merupakan penyelenggara pemilihan. Bahkan, antar peserta pemilihan, maka Panwaslih Aceh Tamiang berwenang menangani penyelesaian sengketa itu.
Hal tersebut disampaikan, Koordinator Divisi/ Koordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang, Salamudin, Kamis (12/9/2024).
“Bahwa, sebagaimana yang diketahui, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini, telah memasuki tahapan pencalonan dan baru saja selesai masa perpanjangan pendaftaran calon,” ungkapnya.
Tentunya hal ini, sambung Salamuddin, sesuai dengan keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 1296/PL.02.2-Pu/1116/2024 tentang perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 4 September 2024 lalu.