Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINE

BPKH Dorong Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan

×

BPKH Dorong Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Silaturahmi Bareng Media

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar Media Gathering bersama jurnalis di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/09). Silaturahmi sebagai bagian sosialisasi kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji dan memperat hubungan dengan media sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaptawira mengapresiasi peran media dalam menyampaikan kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam transparansi pengelolaan dana haji agar masayarakat mendapat
informasi dari BPKH secara langsung.

Seperti diketahui BPKH kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan BPKH yang ke-6 kali secara berturut-turut dari BPK.

Dalam kesempatan tersebut Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira hadir sebagai narasumber menjelaskan mandat BPKH yang bertugas menginvestasikan dana haji dari calon Jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi Jemaah haji dan kemaslahatan umat. “BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji berazaskan prinsip syariah, kehati-hatian,
manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel,” ungkap Acep.

Sementara terkait dana kelolaan Acep mengungkapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana haji sebesar Rp166 triliun. Begitu juga dengan perolehan nilai manfaat yang pada tahun 2023 mencapai Rp10,93 triliun.

Meski demikian isu sustainbilitas atau keberkanjutan keuangan haji menjadi hal yang pentimg sebab BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa dana umat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH.

BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehatihatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.(*)