HUKUM & KRIMINAL

Saldo Bobol, Bank Aceh Kembalikan Saldo Nasabah

×

Saldo Bobol, Bank Aceh Kembalikan Saldo Nasabah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara memutus Bank Aceh bersalah, dan arus mengembalikan saldo nasabah sejumlah Rp29 juta. Putusan ini dibacakan majelis BPSK Aceh Utara dalam sidang lanjutan atau sidang ke empat di Lhokseumawe, Kamis (7/4/2022).

Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani, SE kepada media ini mengatakan, sidang lanjutan yang digelar kemarin merupakan sidang ke empat dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, BPSK Aceh Utara telah menggelar sidang pertama pada 21 Maret 2022 dengan agenda mendengar gugatan Hasballah selaku pemohon. Sidang ke dua dilangsungkan pada 28 Maret dengan agenda mendegar jawaban termohon dan sidang ke tiga dengan agenda pembuktian pada 31 Maret 2022.

“Sidang lanjutan kemarin merupakan sidang terakhir, berkaitan pembacaan putusan, yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dari perselisihan kedua belah pihak” ujar Hamdani, Jumat (8/4/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Rusli, SE, BPSK memerintahkan PT Bank Aceh Syariah mengembalikan sejumlah uang yang dalam pemeriksaan tim majelis telah terjadi pengurangan atau kas bobol. Majelis meminta Bank Aceh mengembalikan saldo sejumlah Rp29 juta dari Rp54 juta yang dilaporkan bobol.

Hamdani menegaskan, putusan itu harus dilaksanakan oleh Bank Aceh selambatnya 14 hari kerja atau memilih mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

 

“Dalam sidang kemarin PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe melalui penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apabila para pihak baik pemohon atau termohon keberatan dengan putusan ini maka bisa mengajukan banding ke PN Lhokseumawe,” ungkap Hamdani.

Hamdani berharap Putusan  yang dikeluarkan ini mudah-mudahan dapat  dijalankan oleh kedua belah pihak secara sungguh-sungguh demi terciptanya harmonisasi pasar yang sehat dalam kegiatan ekonomi, perdagangan jasa perbankan.

BPSK dalam  penyelesaian sengketa perkara, sebut Hamdani, memberikan hasil penyelesaiannya yang menguntungkan kedua belah pihak untuk kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya.

Dia menguraikan perlindungan konsumen juga merupakan kewajiban pelaku usaha, selain campur tangan pemerintah dalam mengendalikan pasar yang sehat. Untuk meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, menuju produktivitas dalam aktivitas  pertumbuhan ekonomi.

“Karena sesungguhnya prinsip penyelesaian sengketa pada BPSK adalah untuk menguntungkan kedua belah pihak, dan mengatasi kerugian bagi kedua belah pihak, serta menyatukan persepsi antara konsumen dengan Pelaku usaha, dan penting agar peristiwanya tidak terulang kembali dikemudian hari,” tukasnya.