Sambut HUT Batanghari, Bakeuda Hapus Denda PBB P2

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Batanghari ke 73 yang jatuh pada 1 Desember mendatang, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) adakan program penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).

Program tersebut bertujuan untuk percepatan upaya penyelesaian tunggakan PBB P2, dan menekan nilai pertumbuhan piutang, sekaligus meringankan beban masyarakat wajib pajak dimasa pandemi Covid-19.

Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 tersebut juga juga tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah.

Kepala Bakeuda melalui Kabid PAPPRD Apriyeldi mengatakan, sejak tahun 1994 hingga saat ini secara kumulatif pokok piutang PBB P2 ditambah denda administratif yakni sebesar 35 Milyar Rupiah.

”Dari 35 Milyar tadi, tercatat hampir 10 Milyar itu merupakan denda atau sanksi administratif, sejak pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat sampai dialihkan ke Pemerintah Daerah,” katanya, Kabid PAPPRD Apriyeldi Kamis (18/11/2021).

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait