Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIPOLITIK

Sambut HUT Tulungagung ke-817, Bapenda Gelar Program Bebas Denda Pajak Daerah

×

Sambut HUT Tulungagung ke-817, Bapenda Gelar Program Bebas Denda Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Sambut Hari Ulang Tahun ke-817 Kabupaten Tulungagung, Bapenda Gelar Program Bebas Denda Pajak Daerah, Selasa (11/10) Foto: Istimewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rangka menyongsong peringatan Hari Ulang Tahun ke-817 Tulungagung menggelar program Bebas Denda Pajak Daerah.

Adapun program bebas denda pajak itu meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah dan PBB-P2.

Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, S.E., M.M., kepada mattanews.co pada saat diruang kantornya, Selasa (11/10/2022) Siang.

“Program itu kita gelar untuk mengurangi sanksi administrasi keterlambatan bagi wajib pajak,” kata Endah.

“Bulan bebas denda dalam artian pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran,” imbuhnya.

Endah menambahkan program bebas denda pajak daerah ini sebagai upaya untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak.

Program ini sangat mudah, lanjut Endah wajib pajak bisa segera langsung melakukan pembayaran melalui beberapa Bank yang telah bekerjasama dengan pihaknya yakni Bank Jatim, BRI, BNI, Mandiri, dan kantor pos.

“Pembayaran untuk PBB-P2 dan untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.

Lebih lanjut Endah menjelaskan program ini dilaksanakan untuk dua sampai tiga bulan kedepan, dan dimulai dari awal Oktober sampai pertengahan Desember 2022.

Pihaknya mengharapkan momentum ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dalam hal ini wajib pajak agar segera melunasi pajaknya.

“Mulai 1 Oktober 2022 sampai 15 Desember 2022,” terangnya.

“Mari segera manfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah, sekaligus sebagai momentum wajib pajak untuk taat membayar pajak,” tandasnya.