“Pasal 14 ayat 2 Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam Pidana kurungan 6 bulan dan/atau Denda Rp.500.000 rupiah,” sambung Putra asli daerah Tulungagung.
Adapun UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau Denda paling banyak Rp.100.000.000 rupiah.
Ia menjelaskan, pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa dikenakan sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
“Pasal 212 KUHP Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah di Pidana Penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” terang Mujiarto.
“Pasal 214 KUHP Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya 7 Tahun Penjara,” imbuhnya.
Menurut Kajari Tulungagung, Pasal 216 ayat 1 KUHP Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu.