“Pasal 218 ayat 1 KUHP Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa berwenang. Diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 Minggu,” tandas Mantan Kajari Maluku Tenggara Barat itu.
Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Pelanggar PPKM, Begini Penjelasan Kejari Tulungagung
Pos terkait
Medco E&P Kembali Serahkan Beasiswa Bagi 375 Mahasiswa dan Guru Honorer
Peringati Hari Ibu, Kemenkumham Sumsel Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Ungkap Masalah Signifikan di PDAM Tirta Bukit Sulap
Polda Sumut Peringati Hari Ibu ke-96, Wakapolda: Perempuan adalah Penggerak Pembangunan Bangsa
Bukit Asam (PTBA) Dinobatkan Jadi Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award 2024
Majelis Telkomsel Gandeng LMI Beri Layanan Khitan Gratis di Palembang
Pagar Alam Kopi Fetival, Frans Wicaksono : “Petani Kopi itu Keren”
Penjual Duren di Palembang Harapkan Pemerintah Ikut Mendukung dan Support
Kesehatan Lutfhi Mulai Membaik, PH Akan Koordinasi Dengan Penyidik