Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Pelanggar PPKM, Begini Penjelasan Kejari Tulungagung

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H.,M.H. bersama Forkopimda saat meninjau Operasi Yustisi sidang ditempat kemarin lusa, Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

“Pasal 218 ayat 1 KUHP Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa berwenang. Diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 Minggu,” tandas Mantan Kajari Maluku Tenggara Barat itu.

Bagikan :

Pos terkait