Sanksi Pidana Lima Tahun dan Denda Dua Miliar bagi Pelaku Ilegal Fhising di Kapuas Hulu

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepala Satuan Kolisian Perairan dan Udara (Polairud) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Surarso menyampaikan sepanjang tahun 2022 dari data Polairud Polres Kapuas Hulu, hanya satu kasus Ilegal Fhising seperti menyentrum ikan di Kapuas Hulu.

Kasat Polairud Polres Kapuas Hulu AKP Surarso mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum masyarakat atau pelaku Illegal fhising.

“Diantaranya menyentrum dan meracun ikan di sungai dan danau wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, “kata Akp Surarso kepada wartawan, Rabu (11/1)

Dijelaskan Akp Surarso, ancaman bagi pelaku Illegal fhising yaitu menggunakan undang-undang perikanan, seperti menggunakan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan.

“Pelaku Ilegal Fhising bisa dijerat atau disangkakan dengan pasal 85 jo pasal 9 dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, “terang Kasat.

Kemudian lanjut Kasat, sedangkan bagi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis, peledak, dan sejenisnya di sangkaan pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) sanksi pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Bagikan :

Pos terkait