MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 2.200 liter, Minggu (1/9/2024).
Penangkapan ini dilakukan, ketika melintas di Jalan Lintas Selatan Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu.
Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna Silver Metalik yang mengangkut solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Solar tersebut dimuat dalam sembilan drum plastik berwarna biru dan satu jerigen plastik berwarna biru.
Tersangka DK, yang saat itu berperan sebagai sopir, mengaku mengangkut BBM dari Kabupaten Sintang dengan tujuan menjualnya kepada penambang emas di daerah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DK yang awalnya hanya berstatus saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.