Sat Resnarkoba Polres Fakfak Ungkap 3 Pelaku Narkotika 

Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko di dampingi, Kasi Humas Arantaun SH dan Personil sat Resnarkoba saat pengungkapan Kasus peredaran narkotika jenis ganja di Polres Fakfak

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap Kasus peredaran narkotika jenis ganja, Selasa (13/9/2022).

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengungkapkan, Alhamdulilah telah kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelakau peredaran Narkotika dengan isial GS, CMK alias M dan LYPR dengan jenis Ganja seberat 41,98 gram.

“Terhadap Pelaku GS dan CMK alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas,” ujarnya

“Sedangkan Pelaku LYPR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” sambung Kapolres Hendriyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R,SH.

Bagikan :

Pos terkait