Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Mengenai Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada tanggal 9 Februari 2021.

Penerbitan keputusan ini didasari pertimbangan bahwa Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 6/2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19 sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru.

Melalui SK ini, Ketua Satgas COVID-19 memutuskan enam hal, sebagai berikut:
Pertama, Menetapkan tempat isolasi/karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. Kedua, Dalam hal hunian Wisma Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU penuh, tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.

Bagikan :

Pos terkait