Reporter : Rony
PAGARALAM, Mattanews.co – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Kota Pagar Alam rapat evaluasi tentang larangan pelaksanaan kegiatan resepsi hajatan persedekahan , bertempat di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Senin (14/12/2020).
Pada rapat evaluasi tersebut disepakati, bagi masyarakat yang hendak menggelar kegiatan hajatan persedekahan, wajib untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat
Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni dalam arahannya mengatakan, larangan hajatan yang diperpanjang selama dua pekan sebelumnya, telah menunjukkan hasil baik terhadap jumlah kasus positif Covid 19 di Kota Pagar Alam.
“Penurunan jumlah kasus Covid 19 tersebut menjadi pertimbangan bagi Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pagar Alam untuk mencabut larangan kegiatan resepsi hajatan persedekahan selama dua pekan kedepan,” terangnya.
Ia menambahkan, tuan rumah yang hendak melaksanakan hajatan, diwajibkan melapor kepada Camat, Lurah dan Polsek setempat, sehingga Satgas dapat memantau jalannya hajatan. Selain itu, hajatan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara, dengan tidak menyertai alat musik saat hajatan berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara menyatakan, tuan rumah hajatan dihimbau agar hanya mengundang maksimal 20 orang tamu.
Selain itu tamu undangan harus bergantian masuk ke dalam rumah untuk menghindari kerumunan saat hajatan berlangsung.
“Penerapan protokol kesehatan dalam hajatan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kendati dibolehkan kegiatan persedekahan diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid 19 di Kota Pagar Alam,” tegasnya.
Editor : Chitet














