MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Pj Wali Kota Prabumulih bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Prabumulih pada 5 Agustus 2024 lalu terkait maraknya Ilegal Drilling dan penyaluran BBM ilegal pada wilayah Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, sukses menuai hasil.
Hal itu terbukti ketika Polres Prabumulih serta unsur Forkopimda berhasil ungkap kasus penyaluran BBM ilegal dari Kabupaten Muba saat melintas di Kota Prabumulih.
Pj Sekda Aris Priadi, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, Pabung Kodim 0404/ME Mayor CZI Didi Suratman, Ketua DPRD Prabumulih dan Kepala PN Prabumulih, serta Kasubdenpom juga perwira Yon Zipur 2/SG melangsungkan pers release di Mapolres Prabumulih, Rabu (21/8/2024).
“Alhamdulillah, Satgas kita bentuk pada 15 Agustus 2024 kemarin berhasil menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak atau BBM ilegal yang melintas Kota Prabumulih,” jelas Pj Sekda Prabumulih Aris Priadi.
Ungkapnya, terbentuk satuan tugas ini merupakan usulan Bapak Kapolres Prabumulih terkait maraknya Ilegal Drilling diwilayah Sumsel ini.
” Kami yakin dan percaya dengan dibentuknya Satgas ini bisa menekan penyalahgunaan BBM untuk wilayah Prabumulih,” tungkas Pj Sekda.
Diacara yang sama, Kapolres Prabumulih AKBP Indro Aribowo SIK menjelaskan, ada Enam tersangka yang diamankan.
Tersangka yakni, Arahan Hanas warga Dusun 1 Gaja Mati RT 01, Desa Gaja Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin. Waltapia alis Tap warga Dusun IV Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, Fauzan Bin Anwar warga Dusun IV Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin. Lehan warga Dusun III Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian, Gapur Bin Andri warga Dusun 1 Desa Gaja Mati RT 01, Desa Gajah Mati Kabupaten Musi Banyuasin dan Bagas Warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Jirak Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dari hasil pemeriksaan Ke enam tersangka, BBM ini akan dibawah ke Ogan Komering Ulu /OKU,” terangnya.
Tersangkanya sudah diamankan di Polres Prabumulih serta barang buktinya. Ada 8000 Liter minyak dan 3 unit mobil pick up.
“Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPIdana dan atau pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 Milyar,” pungkas Endro.















