Satlantas Kapuas Hulu Siarkan Himbauan Melalui Radio Soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong untuk Tertib Berlalu Lintas

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kapuas Hulu terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.

Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, juga dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus, dan kantor pemerintah serta melalui radio. Tindakan ini dilakukan dengan menyambangi Radio Rasika FM di Jalan Antasari Putussibau untuk menyampaikan imbauan dan larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat pada Jumat (12/1) kemarin.

Kasat Lantas Iptu Usman Hasibuan, SH bersama anggota Sat Lantas dan para Kanit Lantas melakukan siaran radio dengan mengambil tema tertib berlalu lintas, khususnya larangan penggunaan knalpot brong.

Menurut Kasat Lantas Iptu Usman Hasibuan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong. “Melalui siaran radio ini, diharapkan bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan,” kata Kasat Iptu Usman Hasibuan saat melakukan siaran radio.

Usman menekankan bahwa selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Harapan kami adalah seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas,” pinta Usman.

Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa terkait larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas telah memasang spanduk dan baliho di beberapa titik jalan, seperti di Bundaran Tugu Bambu Kuning, samping Kantor Basnaz Putussibau, dan Pertigaan Lintas Selatan sebagai upaya menghimbau masyarakat.

Usman menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar dapat ditindak sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait