NUSANTARA

Satlantas Polres Tulang Bawang, Tindak Pelanggar dan Truk ODOL di Pasar Unit 2

×

Satlantas Polres Tulang Bawang, Tindak Pelanggar dan Truk ODOL di Pasar Unit 2

Sebarkan artikel ini

 

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang, memberikan penindakan pelanggaran (dakgar) dan penegakan hukum (gakkum) terhadap kendaraan terutama truk ODOL (Over Dimensi dan Over Load), di Jalintim (Jalan Lintas Timur) Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (28/01/2020).

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kasat Lantas, Iptu Ipran membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Sebanyak 55 pelanggar lalu lintas yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang saat menggelar kegiatan kali ini,” ujar Iptu Ipran kepada wartawan online media ini.

Adapun yang ditilang, lanjut Ipran, “Yaitu berupa 23 keping SIM (Surat Izin Mengemudi), 28 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan empat unit kendaraan roda dua. Para pengendara yang kami tindak ini didominasi pelanggaran yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak memakai sabuk pengamanan (safety belt) dan kelebihan muatan,” urainya.

Kegiatan semacam ini, akan terus menerus dilakukan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas), meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara, memberikan efek jera kepada pelanggar dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL.

Editor : Selfy