Satlantas Sebar Seruan Stop Balap Liar, AKP Muthe: Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Selain mengintensifkan kegiatan patroli pada malam Minggu khususnya untuk mencegah kegiatan Balap Liar, Polres Kota Prabumulih melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) nya membuat seruan melalui spanduk dan stiker STOP Balap Liar.

Diketahui merujuk pasal 297 Undang Undang Nomor 22/ 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf (b) dipidana kurungan satu (1) tahun dan denda Rp.3.000.000 Juta.

Kapolres Prabumulih AKBP. Witdiardi SIK,. MH melalui Kasatlantas AKP. Muthemainah SH mengatakan, aksi balap liar di Kota Prabumulih menggunakan sepeda motor yang dilakukan anak muda.

Lebih jelas Kasatlantas Polres Prabumulih menerangkan, lokasi yang paling berpotensi digunakan oleh para pelaku balap di Jalan Jenderal Sudirman pada Area BLK dan Patung Kuda, aksi balap liar sering dilakukan pada malam akhir pekan atau hari libur.

“Tentu aksi balap liar mereka sudah meresahkan. Selain rawan kecelakaan bagi mereka sendiri, juga rawan bagi pengguna jalan yang lain,” bebernya, Sabtu (24/9/2022)

Bagikan :

Pos terkait