Satpol Airud Polres Sergai Amankan Pukat Tarik dan Tiga Alat Tangkap

Reporter: muhamad siddik

SERGAI, Mattanews.co – Sat Pol Airud Polres Sergai, berhasil mengamankan kapal pukat tarik (Hela), dan tiga alat tangkap dua mil,  dari bibir pantai Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mangkudu, saat melaksanakan patroli di perairan Teluk Mengkudu, Sabtu (2/05/2020) kemarin.

Adapun barang bukti yang diamankan dua unit Kapal tanpa nama, yakni bermesin Domfeng 24 pk, Bermesin Jiandong 30 pk dan 3 set alat tangkap ikan jenis pukat Hela dasar berpapan (Otter Trowl), Fiber Ikan 3 Buah, serta 2 set katrol (Penggiling Pukat).

Diketahui barang bukti yang diamankan tersebut, berasal dari Kabupaten Batubara yang dinahkodai oleh Hendri (37), warga Kampung Simpang Lemon, Kecamatan Mendang Deras, Kabupaten Sergai. Jusrik (38) warga Kp. Dalam Desa Sidomulio, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Pada Minggu (3/05/2020), Kasat Pol Airud AKP Chandra T. Situmorang kepada awak media, mengatakan awal penangkapan bermula saat team Sat Pol Airud Polres Sergai, melaksanakan patroli di perairan Teluk Mengkudu dari dermaga Sat Pol Airud,  dengan menggunakan Kapal Patroli KP. 2029 menuju perairan Krumbuk dan perairan Sialang Buah Teluk Mengkudu sekitar jam 08:30 Wib.

“Namun sekitar jam 09:30 Wib, personel Sat Pol Airud menemukan sebanyak kurang lebih 45 unit pukat trawl dan pukat tarik,  beroperasi di perairan wilayah hukum Sergai. kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal pagurawan. saat mereka melihat kapal patroli Sat Pol Airud mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke pagurawan,” terang AKP Candra.

Alhasil, Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil merapat ke kapal pukat trawl, selanjutnya melakukan pemeriksaan baik kapal dan nahkoda, serta menemukan alat tangkap yang dilarang yaitu pukat tarik dan pukat trawl.

“Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil mengamankan dua nahkoda serta pukat tarik dan pukat trawl,” jelasnya.

Lanjut AKP Candra, saat ini Sat Pol Airud sudah mengamankan kapal dan alat tangkap sebanyak 3 buah untuk dibawa ke Mako Satpol Airud dan membuat berita acara penyerahan kepada petugas.

“Untuk selanjut membuat surat pernyataan,  agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali, dengan menggunakan alat tangkap tersebut,” tandasnya.

Editor : fly

Bagikan :

Pos terkait