Satpol PP Batanghari Lakukan Penertiban Pedagang Liar di Kawasan Perkantoran Muara Bulian

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Satuan Polisi Pamong Praja Batanghari melakukan penertiban terhadap para pedagang liar yang berjualan di atas bahu jalan atau trotoar. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 6 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Kamis (15/07/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mattanews.co, penertiban tersebut dilakukan di depan perkantoran yang berada di pusat Kota Muara Bulian, tepatnya sebrang lapangan Garuda.

Terlihat beberapa para pedagang liar, pedagang buah musiman berjualan menggunakan trotoar jalan di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Batanghari, M. Daud mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena hampir di sepanjang komplek Perkantoran Kabupaten Batanghari dijadikan sebagai tempat berjualan.

“Penertiban ini kami lakukan guna menjaga ketertiban dan keindahan tata kota serta memberi rasa nyaman para pejalan kaki yang menggunakan bahu jalan,” katanya.

Selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan solusi kepada para pedagang. Pihaknya menganjurkan pedagang untuk pindah berjualan di tempat yang sudah disediakan seperti di Gor Basket Kota Muara Bulian dan di depan Dermaga Kota Muara Bulian.

Bagikan :

Pos terkait