“Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan. Namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan,” ujar Arifin dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 personil Satpol PP DKI dan Jakarta Barat pun dikerahkan. Kemudian turut terlibat pula 20 personil TNI dan Polri.
“Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah. Mulai dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat Provinsi,”ujarnya.
Adapun minuman keras (miras) yang disita tersebut, selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Selanjutnya miras dibawa ke gudang satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin,” tuturnya
Editor : Poppy Setiawan