Satpol PP Kota Palembang Tertibkan 7 Pengepul Barang Bekas

Suasana penertiban pengepul barang bekas di jalur menuju TPA. Kamis (28/1/2021). Foto : ist

MATTANEWS.CO,PALEMBANG – Tujuh pengepul barang bekas di ruas jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan Palembang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang.

Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, menertibkan pengepul yang sudah membuat pondok di lokasi TPA.

“Akibatnya, badan jalan di daerah itu menjadi sempit sehingga mengganggu aktiviktas alat berat yang mengangkut sampah di TPA,” ujarnya. Kamis (28/1/2021).

“Bahkan, ada juga yang mendirikan warung kopi di lokasi,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Palembang Alex Ferdinandus mengatakan, pengepul ini sudah menggunakan badan jalan dalam aktivitasnya mengumpulkan barang bekas.

“Ini mengganggu mobil eskavator atau alat bera,t yang mengangkut sampah menuju TPA. Mempersempit ruas jalan,” kata Alex.

Para pengepul diimbau agar meletakkan dan merapikan barang bekas mereka di halaman rumah masing-masing, tidak memakan bahu dan badan jalan.

Bagikan :

Pos terkait