BERITA TERKINIPEMERINTAHAN

Satpol PP Palembang Sikat PKL Bandel di Pasar Multi Wahana, Lapak di Trotoar dan Badan Jalan Dibongkar

×

Satpol PP Palembang Sikat PKL Bandel di Pasar Multi Wahana, Lapak di Trotoar dan Badan Jalan Dibongkar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Puluhan lapak yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, hingga kawasan penghijauan di sekitar Pasar Multi Wahana dan Griya Musi Permai, Kecamatan Sako, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (29/7/2026).

Operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan terganggunya akses pejalan kaki dan arus lalu lintas akibat aktivitas PKL di luar zona yang telah ditetapkan pemerintah.

Penertiban juga mengacu pada Surat Nomor 338/0598/PP/PPUD/2026 serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 juncto Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Palembang Herison melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas), Budhiman, menegaskan tindakan yang dilakukan bukan operasi mendadak. Sebelum eksekusi, Satpol PP telah menempuh berbagai langkah persuasif mulai dari sosialisasi, penyampaian imbauan, hingga pemberian surat teguran tertulis kepada para pedagang.

“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh tahapan sudah kami jalankan, mulai dari sosialisasi hingga teguran tertulis. Namun karena masih ada pedagang yang tetap berjualan di fasilitas umum, maka penegakan aturan harus dilakukan,” ujar Budhiman.

Menurutnya, penertiban berlangsung aman dan kondusif. Bahkan sejumlah pedagang memilih membongkar lapaknya sendiri sebelum petugas melakukan pembongkaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Budhiman menegaskan, Pemerintah Kota Palembang tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan trotoar, badan jalan maupun ruang publik untuk aktivitas perdagangan. Pengawasan akan diperketat dengan menempatkan personel Satpol PP di sejumlah titik yang rawan kembali ditempati PKL.

Ia menyebut pola penertiban seperti ini akan terus dilaksanakan di berbagai pasar tradisional, menyusul langkah serupa yang sebelumnya dilakukan di kawasan Pasar 26 Ilir dan Pasar Lemabang.

“Kalau masih ada yang nekat kembali membuka lapak di trotoar atau fasilitas umum, kami akan langsung melakukan pembongkaran. Barang-barang yang digunakan untuk berjualan juga akan kami amankan sebagai barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Palembang berharap langkah tegas tersebut dapat mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, menjaga kelancaran arus lalu lintas, sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pedagang yang berjualan di lokasi resmi.