“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 150.000 yang disaksikan Ketua RT setempat,” pungkas AKP Heri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)