BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARAPENDIDIKAN

Satreskrim Polres Fakfak Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Hadirkan OPD Terkait

×

Satreskrim Polres Fakfak Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Hadirkan OPD Terkait

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan sosialisasi sengketa pertanahan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan jalan Ahmad Yani pada hari Senin (30/7/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH.

Sosialisasi ini dihadiri oleh OPD terkait yakni dinas PUPR Kabupaten Fakfak, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelolo Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Fakfak, para kepala Distrik dan Lurah di lingkungan Pemda Fkfak serta juga duhadiri seluruh pegawai kantor pertanahan Fakfak.

Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra pada sosialisasi tersebut menekankan pentingnya pencegahan sengketa dan konflik pertanahan melalui pemahaman hukum yang baik.

Dikatakan Arif Usman Rumra, Upaya pencegahan sengketa pertanahan sangat penting untuk menciptakan kedamaian dan stabilitas sosial.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka terkait tanah dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa,” ujar Arif Usman Rumra.

Selama sosialisasi, peserta mendapatkan informasi tentang peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, prosedur pengaduan, serta mekanisme penyelesaian konflik.

Selain itu, Sesi tanya jawab juga disediakan untuk membantu peserta sosialisasi dalam memahami masalah yang mungkin mereka hadapi.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,,SE.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos,MH mengatakan, Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi mengenai isu-isu hukum dan pencegahan konflik untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham akan payung hukum tentang konflik pertanahan,” tandas Arif Usman Rumra.