MATANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kasus tindak pidana Penggelapan Pupuk milik perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Buana Tunas Sejahtera, Seriang Estate Divisi 4 Serue Blok N28 Desa Kekurak Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat akhirinya terungkap.
Polisi dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Badau telah mengamankan 2 (dua) terduga pelaku yang merupakan karyawan pada perusahaan PT. Buana Tunas Sejahtera.
Penangkapan diduga pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan tersebut atas laporan polisi LP/B/6/VII/2023/SPKT POLSEK BADAU/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 17 Juli 2023 yang ditangani Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 17 Juli 2023 Sekira Jam 10.20 WIB, telah terjadi Tindak Pidana penggelapan pupuk urea merk Nitrea milik PT. Buana Tunas Sejahtera, dengan jumlah 50 karung dengan berat 50 Kg per karungnya.