BERITA TERKININUSANTARA

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Proses Hukum Dua Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan

×

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Proses Hukum Dua Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan

Sebarkan artikel ini

MATANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kasus tindak pidana Penggelapan Pupuk milik perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Buana Tunas Sejahtera, Seriang Estate Divisi 4 Serue Blok N28 Desa Kekurak Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat akhirinya terungkap.

Polisi dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Badau telah mengamankan 2 (dua) terduga pelaku yang merupakan karyawan pada perusahaan PT. Buana Tunas Sejahtera.

Penangkapan diduga pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan tersebut atas laporan polisi LP/B/6/VII/2023/SPKT POLSEK BADAU/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 17 Juli 2023 yang ditangani Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 17 Juli 2023 Sekira Jam 10.20 WIB, telah terjadi Tindak Pidana penggelapan pupuk urea merk Nitrea milik PT. Buana Tunas Sejahtera, dengan jumlah 50 karung dengan berat 50 Kg per karungnya.

“Pada awalnya kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Badau. Dari hasil kegiatan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Badau, diketahui pelaku Tindak Pidana penggelapan tersebut adalah saudara Dabung dan saudara Andriad yang merupakan Karyawan PT. Buana Tunas Sejahtera. Dimana saudara Andriad memiliki jabatan sebagai Mandor, sedangkan saudara Dabung merupakan Sopir Dumptruck,” terang Kasat Reskrim IPTU.

Modus yang digunakan kedua pelaku menggelapkan pupuk milik perusahaan tersebut diantaranya, pelaku atas nama Dabung dan Andriad melakukan kegiatan fiktif terhadap pendistribusi dan pengaplikasian pupuk yang sebelumnya di drop dari gudang pupuk milik PT. Buana Tunas Sejahtera ke tanaman Kelapa Sawit yang ada di lahan PT. Buana Tunas Sejahtera.

“Dari 141 karung pupuk kedua pelaku hanya menggunakan atau mengaplikasikan pupuk tersebut ke lahan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Buana Tunas Sejahtera sebanyak 91 karung, sedangkan sisanya sebanyak 50 karung dijual kedua pelaku,” tutur Kasat Reskrim.

Hasil penggelapan yang berjumlah 50 karung pupuk dijual kedua pelaku kepada calon pembeli berinisial Iw warga Badau.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, di peroleh fakta bahwa Iw selaku pembeli belum membayar harga pupuk sebanyak 50 karung, karena perbuatan penggelapan terhadap 50 karung pupuk milik PT. Buana Tunas Sejahtera tersebut telah berhasil terlebih dahulu diketahui oleh pihak managemen PT. Buana Tunas Sejahtera.

Kemudian pihak security PT. Buana Tunas Sejahtera langsung mengamankan barang bukti Berupa pupuk urea merk Nitrea yang sebelumnya digelapkan oleh kedua pelaku, yang posisi saat itu sudah berada di halaman rumah Iw. Kemudian menyerahkan BB beserta kedua ke Polsek Badau.

“Melalui mekanisme gelar perkara, pihak unit Reskrim Polsek Badau kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, dan kemudian saudara Andriad dan saudara Dabung berdasarkan 2 alat bukti yang sah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

Berkas Perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (P21) dengan nomor surat : B-633A/O.1.16/Eoh.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023,

Disampaikan IPTU Rinto, berdasarkan Surat Kapolres Kapuas Hulu Nomor: B/1221/IX/RES.11./2023/Reskrim tanggal 15 September 2023, telah dilaksanakan penyerahan tersangka atas nama A dan D beserta barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

IPTU Rinto juga memastikan bahwa pupuk yang digelapkan oleh kedua tersangka itu bukan pupuk subsidi.

“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP, “pungkasnya mengakiri (BAYU)